Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Baca Juga
Diduga Mobil Dinas DPR di TKP Brigadir RAT, Ini Penjelasan MKD
Diduga Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Fortuner Arogan yang Viral Dilaporkan ke Polisi
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan membenarkannya. Dia mengatakan, tersangka pun langsung dijebloskan ke tahanan
Advertisement
"Status sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).
Anggi mengatakan, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP. "Pasal terkait pemalsuan dokumen," tandas dia.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap motif pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Adapun, motifnya guna menghindari kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.
(Motif) menghindari genap ganjil," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).
Dia juga menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ucap Yusri.
Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah pidana.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Masyarakat Melapor
mengatakan, Puspom TNI telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI.
"Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi sesuai ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil," ucap dia.
Yusri menegaskan, penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI. Dalam hal ini, prajurit TNI atau purnawirawan TNI.
Advertisement
"Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," dia menandaskan.
Tag:berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Rabu 1 Mei 2024
Berita Terkait |
---|