Liputan6.com, Jakarta Sejumlah selebritis yang terkenal di media sosial Instragram atau akrab disebut selebgram ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Selatan diduga akibat penyalahgunaan narkoba.
Adapun soal kabar penangkapan selebgram ini, dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Baca Juga
Chandrika Chika Minta Maaf pada Orangtua, Sesali Terjerat Kasus Narkoba
Ibunda Chandrika Chika Sebut Putrinya Sempat Pamit Sebelum Ditangkap karena Narkoba
Heboh! Chandrika Chika dan Atlet Esports PUBG Mobile Aura Jeixy Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba
Dia mengatakan, selebgram ditangkap di sebuah lokasi pada Senin 22 April 2024 malam.
Advertisement
"Iya tadi malam," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Terkait hal ini, dia masih enggan membeberkannya secara lebih gamblang. Menurut ade, kasus ini akan segera dirilis ke publik.
"Nanti data dan rilis dengan Kasi humas dan Kasat narkoba ya," dia menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tampung Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara
Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Kota Palembang Sumatera Selatan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara lantaran menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka Aftarini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 28 Maret 2024.
Jaksa menilai bahwa Adelia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menampung hasil penjualan narkoba milik sang suami Kadafi alias David yang teralifiasi jaringan Fredy Pratama. Menurut jaksa, terdakwa Adelia telah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pidana terhadap Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Eka membacakan tuntutan.
Advertisement
Selain pidana penjara, Adelia juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp2 miliar. "Wajib membayar denda Rp2 miliar apabila tidak, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," jelas Eka.
Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Sabtu 4 Mei 2024
Berita Terkait |
---|