PLN Umumkan Tarif Daftar Listrik Mei 2024, Apakah Ada Kenaikan?

Published By Admin | Pada: Kamis 02 May 2024 19:56 WIB

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang PLN Umumkan Tarif Daftar Listrik Mei 2024, Apakah Ada Kenaikan?. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!PLN Umumkan Tarif Daftar Listrik Mei 2024, Apakah Ada Kenaikan?
PLN Umumkan Tarif Daftar Listrik Mei 2024, Apakah Ada Kenaikan?

JAKARTAINEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tarif listrik pada Mei 2024. Namun tidak ada pengumuman terkait kenaikan tarif listrik atau perubahan harga.

Dalam situs resmi PLN, web.pln.co.id dijelaskan, PLN telah menyusun tarif listrik untuk satu triwulan dan bulan Mei jatuh dalam triwulan kedua 2024 sehingga tarif listriknya digolongkan dalam penetapan April-Juni 2024. Dengan adanya hal ini, tarif listrik untuk bulan Mei 2024 sama dengan April 2024.

Berikut daftar rincian tarif listrik PLN untuk Mei 2024

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Tetap

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tarif listrik akan berlaku tetap hingga Juni 2024. Perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan tiga bulan yang mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024. Lalu kurs sebesar Rp15.580,53/US$, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,berita terkini,berita terbaru,berita kompas,berita,berita kompastv,viral hari ini,portal berita video,berita video,prabowo terbaru hari ini,republika mahasiswa,jakarta,pilpres 2024 terbaru hari ini,prabowo gibran terbaru hari ini,berita indonesia,berita viral,24tahun republika,republika,milad republika,berita hangat,berita politik,berita politik indonesia terbaru,#jakarta,tv berita,berita update, Jumat 17 Mei 2024
Berita Terkait