RS Polri Observasi Kejiwaan Pria Lukai Ibu Kandung di Cengkareng

Published By Admin | Pada: Kamis 02 May 2024 21:09 WIB

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang RS Polri Observasi Kejiwaan Pria Lukai Ibu Kandung di Cengkareng. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!RS Polri Observasi Kejiwaan Pria Lukai Ibu Kandung di Cengkareng
RS Polri Observasi Kejiwaan Pria Lukai Ibu Kandung di Cengkareng

JAKARTAINEWS.COM, JAKARTA -- Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengobservasi kejiwaan pria berinisial A (42 tahun) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat,  Selasa (9/4/2024).

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebut observasi kejiwaan pelaku sudah mulai dilakukan minggu lalu.

"Pemeriksaan kejiwaan sudah mulai minggu lalu. Sekarang masih observasi di sana," kata Hasoloan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, Hasoloan menuturkan kondisi kesehatan korban yakni ibu kandung pelaku sudah membaik. "Sudah membaik," kata Hasoloan.

Selain itu, ibu pelaku juga sudah keluar dari RSUD Cengkareng sejak minggu lalu. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Polri.

Sebelumnya, pria berinisial A yang melukai ibu kandungnya terancam hukuman lima tahun penjara. Adapun pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu (17/4/2024).

Hasoloan menyebut mengenakan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman lima tahun penjara," lanjut dia.

Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, kepala, dan punggung menggunakan pisau daging tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,berita terkini,berita terbaru,berita kompas,berita,berita kompastv,viral hari ini,portal berita video,berita video,prabowo terbaru hari ini,republika mahasiswa,jakarta,pilpres 2024 terbaru hari ini,prabowo gibran terbaru hari ini,berita indonesia,berita viral,24tahun republika,republika,milad republika,berita hangat,berita politik,berita politik indonesia terbaru,#jakarta,tv berita,berita update, Jumat 17 Mei 2024
Berita Terkait