Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA: Peringatan Hari Metrologi Sedunia, Kemendag Ingatkan Kebijakan Perdagangan Harus Perhatikan Hal Ini
BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Temui Mahasiswa Indonesia yang Kuliah di Massachusetts Institute of Technology
BACA JUGA: AS Jadi Contoh Nyata Fenomena Friendshoring, Apa Itu?
BACA JUGA: Covid-19 Picu Negara Pilih-Pilih Mitra Dagang, Indonesia Kena Dampak?

Baca Juga

Kemudian perubahan aturan itu dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun sejumlah pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 antara lain tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.