Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima uang pengembalian Rp40 juta yang dijanjikan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Uang yang masuk ke kas Partai NasDem itu diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga
Tawuran Marak Tiap Ramadhan, Sahroni: Polisi Perlu Susun Kerjasama Pencegahan Lintas Sektor!
Ahmad Sahroni Diperiksa KPK, NasDem Diminta Kembalikan Uang Rp40 Juta dari SYL
Sinyal Surya Paloh Beri 'Restu' Sahroni Maju Pilgub Jakarta
Padahal uang tersebut sempat dijanjikan Ahmad Sahroni bakal ditransfer ke KPK usai diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Advertisement
"Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik, sampai tadi malam (Selasa malam) belum ada uang masuk yang Rp40 juta itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Berdasarkan pemberitaan di media massa, kata Ali, Sahroni berjanji bakal mengembalikan uang tersebut setelah diperiksa oleh penyidik KPK pada Jumat lalu.
Namun KPK tidak ingin berburuk sangka dan meyakini bahwa Bendahara NasDem itu bakal segera mengirimkan uang senilai Rp40 juta yang dijanjikan.
"Pak Sahroni akan kooperatif menyerahkan itu, sehingga kami meyakini juga akan menyerahkan ataupun mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK," imbuh Ali.
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (22/3/2024). Sahroni diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.