Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan.
Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca Juga
Dorong Pertumbuhan UMKM, Waka Komisi XI: Pemda Harus Giat Gandeng Investor Besar
DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timur Tengah
Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, DPR: Momentum Bagi Generasi Muda
“RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” kata Supratman.
Advertisement
Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Setelah itu, Mendagri Tito menyampaikan sambutan mewakili pemerintah. “Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah,” kata Tito.
Selain itu, rapat paripurna DPR juga akan mengesahkan RUU lain yakni RUU DKJ, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.