Arief Hidayat dan Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Diputus Tak Terbukti Langgar Etik Berafiliasi dengan PDIP

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Arief Hidayat dan Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Diputus Tak Terbukti Langgar Etik Berafiliasi dengan PDIP. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Arief Hidayat dan Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Diputus Tak Terbukti Langgar Etik Berafiliasi dengan PDIP
Arief Hidayat dan Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Diputus Tak Terbukti Langgar Etik Berafiliasi dengan PDIP

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima laporan dugaan pelanggaran etika terhadap dua hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat dan Saldi Isra. Keduanya pun diproses di dalam sidang etik, dan diputus tidak ada satu pun yang melanggar pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Pada penjelasannya, MKMK yang diketuai oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pada awalnya Arief Hidayat diduga melanggar etik karena berstatus Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Diketahui, laporan tersebut dilakukan oleh Aliansi Pemuda Berkeadilan.

Baca Juga

Pelapor menduga Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik karena dissenting opinion yang disampaikan pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berisi soal dibolehkannya seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Pelapor meyakini, dissenting disampaikan Arief Hidayat karena PA GMNI memiliki afiliasi dengan partai politik yang berpengaruh.