Liputan6.com, Jakarta Kasus judi online kian merebak di tengah masyarakat. Bahkan, di beberapa platform tertentu sering ditemui iklan yang secara tidak langsung membawa kita ke situs judi online dengan fitur one click. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan karena banyak masyarakat, khususnya kaum muda yang tergoda dengan kemenangan yang mudah diraih dan jumlah uang yang dihasilkan saat judi online.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada 2023, PPATK melaporkan total perputaran uang dari judi online selama satu tahun belakangan mencapai Rp327 triliun. Lebih mencengangkannya lagi, kasus transaksi judi online melibatkan lebih dari 3,2 juta masyarakat dan sebagian besar pelakunya adalah kaum muda.
Baca Juga
Ketua KTNA Pertanyakan Kinerja BULOG yang Kurang Optimal Serap Gabah Petani
Motivasi UMKK di Magelang, Kepala LKPP Hendrar Prihadi Bagikan Kisah Sukses Sudono Salim
Catat Sejarah! Eri Cahyadi Jadi Wali Kota Surabaya Pertama yang Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) mengatakan fenomena judi online semakin meresahkan masyarakat. Fenomena tersebut menggambarkan masih kurangnya kesadaran moral dan hukum masing-masing individu.
Advertisement
“Banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat judi online. Merebaknya judi online di tengah generasi muda harus menjadi perhatian khusus kita bersama,” kata Teuku Riefky Harsya dalam Webinar “Ngobrol Bareng Legislator: Pemuda Berakhlak Jauhi Judi Online” yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, (28/3).
Legislator asal Aceh itu juga mengatakan bahwa upaya pemberantasan judi online harus terus digalakkan dan berlangsung secara masif, dengan melibatkan berbagai elemen, seperti masyarakat sipil, pelaku industri media, akademisi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.