Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Langkah Progresif

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Langkah Progresif. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Langkah Progresif
Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Langkah Progresif

Liputan6.com, Jakarta -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah progresif karena mengakomodasi kebutuhan masa kini dan masa depan.

"Dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, kami telah menciptakan kerangka yang progresif, fleksibel, dan relevan untuk kejahatan masa kini dan yang akan datang," ujar Yasonna dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (29/3/2024), yang dilansir dari Antara.

Baca Juga

Menurutnya, perjanjian tersebut terdiri dari 19 pasal yang mencakup beragam bidang, dimana kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi terhadap individu yang dicari oleh negara lain untuk proses hukum terkait pelanggaran pidana.