Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Yang bersangkutan diduga melakukan pemotongan dan penerimaan uang dana insentif ASN di lingkungan BPPD wilayahnya.
Terkait hal ini, Ahmad pun mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta doa kepada masyarakat.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," kata dia usai menggelar halal bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini mengatakan, menyerahkan kasus yang menyeret namanya itu kepada tim hukum yang telah disiapkan, termasuk soal kemungkinan dilakukan praperadilan.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya.
Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas dia.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik," sambung Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dicegah ke Luar Negeri
KPK pun mencegah ke luar negeri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang yang dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Menurut Ali, pencegahan Ahmad Mudhlor Ali ke luar negeri dikarenakan adanya pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, serta perlunya keterangan darinya untuk hadir secara kooperatif dalam setiap agenda pemeriksaan.
Advertisement
“Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.
Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Selasa 30 April 2024
Berita Terkait |
---|