Liputan6.com, Jakarta Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyingung amicus curiae yang dilayangkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Terkait hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Otto lupa pernah meminta Megawati untuk menjadi saksi di MK.
Baca Juga
Sebut Putusan MK Tak Singgung Amicus Curiae, Kubu Prabowo-Gibran: Potensi Intervensi
Cak Imin: Saya dan Mas Anies Siap Hadir Dengarkan Putusan MK
Amicus Curiae Diyakini Tak Akan Pengaruhi Putusan MK
"Ya Pak Otto barang kali lupa, bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi. Ya mungkin maksud awalnya berbeda, barangkali suatu preasure mau menghadirkan Bu Megawati tapi ternyata Bu Mega siap dan dengan senang hati mau hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto saat ditemui di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Advertisement
Hasto menjelaskan, amicus curiae yang disampaikan Megawati ke MK membawa nama individu sebagai warga negara, bukan mantan presiden atau pun ketua umum partai.
“Bu Mega sebagai Warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ungkap Hasto.
Hasto menambahkan, amicus curiae yang disampaikan Megawati adalah tulisan dari perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Sehingga sebagai warga negara Indonesia, Hasto meyakini Megawati memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan berasal dari rakyat.
“Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan Menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik,” dia menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Otto: Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengirim surat amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai hal itu tidak tepat lantaran Amicus Curiae adalah permohonan yang diajukan oleh pihak independen dan tidak terkait dalam perkara di MK.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata dia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," sambungnya.
Atas dasar itu, ia menilai Megawati tidak tepat mengirim surat amicus curiae kepada MK.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," jelasnya.
Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Rabu 1 Mei 2024
Berita Terkait |
---|