Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Kali ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari adalah pelecehan seks.
Laporan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik atas dugaan perbuatan asusila Ketua KPU terhadap bawahannya, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga
Cek Fakta: Tidak Benar Foto Ini Rumah Ketua KPU Ambruk
Respons Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Dilaporkan Terkait Pelecehan Seks
Kasus Kue Ultah Jadi Sorotan, Hasyim Asy'ari: Saya Siapkan Sendiri, Tidak Ada Kue dari PSI
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Advertisement
Aristo menjelaskan pelecehan seks yang diduga dilakukan Hasyim terhadap kliennya dikarenakan adanya tekanan dari hubungan relasi kuasa. Sebab, posisi Hasyim Asy'ari diketahui adalah ketua KPU RI.
"Ini kan bosnya, Ketua KPU," tegas dia.
Aristo menceritakan, dugaan pelecehan seks itu terjadi pada Agustus 2023 dan berlangsung hingga Maret 2024. Dia memastikan, apa yang disampaikannya valid, sebab ada bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," Aristo menandasi.
Atas perbuatannya, Aristo menyebut Hasyim melanggar sejumlah pasal yaitu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo.Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.