Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi momentum amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah MK.
Menurut catatan sementara, total sudah ada 33 pihak yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
Baca Juga
5 Pernyataan Hakim MK Putuskan Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Penjelasan Hakim MK Saldi Isra Sebelum Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api dan Sangkur
“Per tanggal 18 April 2024, total sebanyak 33 tokoh dan forum masyarakat sudah mengajukan amicus curiae ke MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024,” kata Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Advertisement
Fajar mengaku, meski bukan kali pertama sengketa Pilpres memerima amicus curiae namun jumlahnya pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, tidak sebanyak tahun 2024.
"Jadi belum permah ada amicus curiae seperti ini," jelas dia.
Soal seberapa pengaruh amicus curiae terhadap pertimbangan hakim, Fajar tidak bisa berspekulasi. Namun dipastikan amicus curiae akan masuk ke meja hakim MK.
“Kita tidak bisa mengukur karena itu keyakinannya hakim. Mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak,” Fajar menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.