STNK Bisa Diblokir, Pemilik Kendaraan yang Kena Tilang Ganjil Genap di Arus Mudik Diminta Konfirmasi

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang STNK Bisa Diblokir, Pemilik Kendaraan yang Kena Tilang Ganjil Genap di Arus Mudik Diminta Konfirmasi. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!STNK Bisa Diblokir, Pemilik Kendaraan yang Kena Tilang Ganjil Genap di Arus Mudik Diminta Konfirmasi
STNK Bisa Diblokir, Pemilik Kendaraan yang Kena Tilang Ganjil Genap di Arus Mudik Diminta Konfirmasi

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 8.725 kendaraan kedapatan melanggar aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung.

Data itu dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama musim mudik lebaran 2024.

BACA JUGA: 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 29 April 2024, Cek Selengkapnya!
BACA JUGA: Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024
BACA JUGA: Jelang Akhir Pekan Jumat 26 April 2024, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Baca Juga

"Kemarin untuk pelanggaran gage arus mudik dan arus balik 8725 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).