Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka korupsi Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kali penyidik menyita pabrik Sawit milik Erik yang senilai Rp15 miliar di kawasan Labuhan Batu.
"Tim Penyidik, (1/5) telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M² yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
Reihana, Mantan Kadinkes Lampung yang Diperiksa KPK, Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandar Lampung
Nurul Ghufron Akan Sampaikan Pembelaan di Depan Dewas KPK Hari Ini, Buntut Mutasi ASN Kementan
KPK Cecar Sekjen DPR soal Keuntungan Pihak Vendor dari Proyek Pengadaan Perabotan Rumah Dinas
Ali mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya
Advertisement
"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal," ungkap Ali.
"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk," Ali melanjutkan.
Untuk selanjutnya, penyidik telah memasang plang sita KPK dan bakal dilakukan analisis selanjutnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.