Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih memblokir rekening, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pernyataan ini membantah kabar yang beredar terkait kabar pembukaan rekening milik Suami Sandra Dewi oleh penyidik.
Baca Juga
ICW Berharap Terobosan Kejagung soal Pengembalian Keuangan Negara Dikawal
Kasus Emas Budi Said, Kejagung Periksa 4 Saksi Ini
Pemuda Nusantara Harap Kejagung RI Bisa Periksa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI
"Tidak benar ya (Rekening kembali dibuka)," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Advertisement
Secara terpisah Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar pun meluruskan terkait kabar rekening milik kliennya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah memang tidak semua diblokir.
"Pastinya tidak semua diblokir,” kata Harris.
Namun demikian, Harris tidak mengetahui secara rinci berapa rekening yang diblokir maupun tidak. Sebab terkait rekening merupakan urusan pribadi antara penyidik dengan kliennya.
“Kami tidak tahu juga ada berapa rekening pak HM karena rekening -rekening itu pastinya urusan pribadi yang saya kira hanya pak HM aja yang paham dengan keluarganya. Sebaiknya konfirmasi ke Kejagung," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.