Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) masih terus membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema peraturan ganjil genap Jakarta sampai saat ini.
Termasuk pada hari ini, Kamis (25/4/2024), aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada waktu-waktu tertentu di sejumlah ruas jalannya.
Baca Juga
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 4 Mei 2024, Semua Bebas Melintas
Libur Hari Buruh, Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024
Masih Berlaku, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024
Namun seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, peraturan ganjil genap tersebut tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.
Advertisement
Total ada 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Adapun jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.