Kejati DKI Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Kejati DKI Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Kejati DKI Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018. Termasuk di antaranya Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, penetapan awal dilakukan pada Senin, 22 April 2024 terhadap empat tersangka. Mereka adalah ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam, AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara atau broker, dan RH dari selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.

“Mengakibatkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” tutur Syahron dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).