Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, majelis hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut.

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan, menyatakan sebenarnya ada tiga gugatan yang mengganggu kliennya. Satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuduhan politik dinasti, dan satu lagi di PN Jakpus soal ijazah palsu.

"Pertama, gugatan di PTUN itu menyangkut perkara di mana ada tuduhan dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan dan dibuatkan di PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan persoalan dinasti politik tidak pernah terbukti di PTUN," ujar Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).