Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi travel maupun biro perjalanan haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas usai pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Tantri Kotak dan Arda Naff Naik Haji Tahun Ini, Lepas Keinginan Beli Mobil Baru
DPR Minta Kemenag Setop Sementara Keberangkatan Umrah Saat Musim Haji 2024
Semangat Menggebu Bambang Kusmanto, Jemaah Haji Asal Magetan dengan Keterbatasan Pendengaran
Melalui pertemuan itu, Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Advertisement
"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan tegas," kata Yaqut.
Oleh sebab itu, Yaqut mengimbau agar jemaah yang akan melaksanakan haji untuk mengikuti prosedur pembuatan visa yang benar dan dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
"Jangan tergiur dengan yang menawarkan visa tidak prosedural tersebut, dan semua harus dilaksanakan dengan koordinasi dengan pemerintah baik Indonesia, Kementerian Agama dan kedubes," kata Yaqut.
Dengan demikian, jemaah haji tidak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi yang dikeluarkan kerajaan Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
"Dan ini Pemerintahan Saudi Arabia akan lakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang menggunakan di luar visa haji resmi," kata Yaqut.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.