Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya kewajiban pengumpulan uang yang dilakukan pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara SYL.
Baca Juga
KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulsel Diduga dari Hasil Memeras Anak Buahnya di Kementan
KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kementan Muhammad Hatta, Apa yang Dicari?
VIDEO: BPK Periksa SYL di Gedung KPK, Auditor BPK Disebut Minta Rp12 Miliar untuk WTP Kementan
Mulanya jaksa ingin mengkonfirmasi adanya kewajiban pengumpulan uang di luar kedinasan pada lingkungan Kementan. Hal tersebut kemudian diakui oleh Hermanto, hanya saja arahan pengumpulan bukan diterima langsung dari SYL.
Advertisement
"Selama saksi menjabat di Sesdirjen ya, pernahkah saksi baik secara langsung mendengar dari Pak Syahrul Yasin Limpo atau gradasi berjenjang melalui Pak Sekjen, saat itu kan sudah Pak Kasdi ya, maupun Pak Ali Jamil selaku Dirjen saksi pada saat itu ya, terkait dengan adanya kewajiban-kewajiban yang di luar kedinasan tetapi itu sifatnya adalah pengumpulan-pengumpulan uang maupun barang, pernah mendengar atau pengalami itu?," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
"Mendengar dan mengalami tapi bukan langsung dari Pak Menteri," ujar Hermanto
"Saksi mendengar atau mengetahuinya dari siapa," tanya lagi Jaksa.
"Dari Sekjen (Kasdi Subagyono), Dirjen (Ali Jamil)," kata Hermanto.
Hermanto menyebut penyampaian adanya kewajiban pengumpulan uang itu didengarnya dua bulan setelah pelantikan pada April lalu.
Mulanya kewajiban pengumpulan itu disampaikan oleh Kasdi kepada Hermanto melalui sambungan telepon. Perintahnya agar soal itu segera dilakukan.
"Bagaimana penyampaikan Pak Kasdi itu," tanya Jaksa.
"Untuk segera selesaikan," ucap saksi.
"Segera selesaikan? Apa ini yang diselesaikan?," tanya lagi Jaksa.
"Misalnya ada kewajiban ini harus segera dikumpulkan," ungkap saksi.
Salah satu contoh kewajiban itu yakni diperuntukkan guna Dinas SYL dan keluarganya di Brazil dan kegunaan lainnya.
"Misalnya kita ada iuran untuk keberangkatan ke Brazil misalkan, di luar yang dari perjalanan dinas, ada tambahan, harus di cover yang tentunya tidak tersedia anggarannya di POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), di DIPA (Daftar Isian Perancangan Anggaran)," terang Hermanto.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.