Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Dia diduga menyamarkan aset dengan nama orang lain lebih dari Rp100 miliar.
"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulsel Diduga dari Hasil Memeras Anak Buahnya di Kementan
Sidang Kode Etik, Nurul Ghufron Sampaikan Nota Pembelaan ke Dewas KPK Hari Ini
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan
Menurut Ali, berdasarkan penelusuran data dan informasi, termasuk keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, penyidik pun mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan Abdul Gani Kasuba itu.
Advertisement
"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," jelas Ali.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi pengadaan izin tambang nikel yang sebelumnya telah menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Tersangka tersebut, yakni salah satunya seorang pejabat di Lingkungan Pemprov Maluku Utara.
"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Ali mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadi entry point. Namun demikian, Ali enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu.
"Untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," jelas dia.
"Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap," sambung Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.