Liputan6.com, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Adapun penonaktifan NIK dilakukan dalam rangka program penertiban data kependudukan di wilayah Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, pekan ini mengajukan data NIK warga Jakarta untuk dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga
Dukcapil Jakarta Pusat Nonaktifkan 2.989 NIK Warga Meninggal
Kementerian ESDM Ajukan Revisi Aturan Ini Agar Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
Dukcapil Jakarta: 91 Ribu NIK Warga yang Tak Sesuai Domisili Bakal Dinonaktifkan Sementara
"Kami sudah ajukan itu ke Kemendagri karena mekanismenya, Kemendagri yang melakukan penonaktifan. Karena kan sekarang sudah SIAK terpusat. Jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil. Jadi kita ajukan ke sana," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Kamis (18/4/2024).
Advertisement
Budi menyampaikan, pada tahap awal ini NIK yang akan dinonaktifkan sementara diprioritaskan untuk warga yang sudah meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada atau dihapus.
Pekan depan, total ada 92 NIK warga Jakarta yang akan dibekukan sementara. 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.