Kasatpel Dishub Pakai Mobil Patroli ke Puncak Bogor Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Kasatpel Dishub Pakai Mobil Patroli ke Puncak Bogor Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Kasatpel Dishub Pakai Mobil Patroli ke Puncak Bogor Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan
Kasatpel Dishub Pakai Mobil Patroli ke Puncak Bogor Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan Kepala Satuan Pelayanan (Kasetpel) Dinas Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang, yang kedapatan membawa kendaraan dinas patroli ke Puncak, Bogor dan membuang sampah sembarang telah dikenai sanksi.

Heru mengatakan, Agustang telah dinonaktifkan dari jabatannya selama dua bulan. "Udah dikenakan sanksi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Selain itu, Agustang juga dikenai sanksi lainnya. Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.