Liputan6.com, Jakarta - Sopir Fortuner arogan dengan pelat dinas TNI palsu inisial PWGA dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut kini diproses kepolisian.
"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4).
Baca Juga
Aksi Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu Merusak Nama TNI
Simak, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Kepemilikan Pelat Dinas TNI
Polisi Bakal Periksa Seorang Pati TNI AD Inisial T, Kakak Pengemudi Fortuner Arogan
Meski laporan itu telah masuk dan dalam proses untuk penanganan, kepolisian belum membeberkan rencana pemanggilan pelapor untuk melanjuti laporan tersebut.
Advertisement
"Untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," jelas dia.
Marcellina dan Komang melaporkan PWGA, pengemudi Fortuner arogan ke polisi. Mereka melaporkan pria yang mengaku adik dari jenderal TNI tersebut ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan perusakan kendaraannya yang sempat viral di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa 16 April 2024.
"Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 170 KUHP yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di tol Jakarta-Cikampek KM 57 kecamatan Klari, Karawang," kata kuasa hukum Irianti dan Komang, Paulinus Dugis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.