Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee belum juga diseret ke pengadilan terkait kasus industri film porno lokal. Polisi beralasan, masih menunggu instruksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Siskaeee Tak Kunjung Diadili Terkait Kasus Film Porno, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 3 Kali
Polisi Sudah 3 Kali Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee, Saat Ini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Ade Saksi mengatakan, berkas Siskaeee sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Namun, penyidik telah melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa.
Advertisement
Adapun, hasil petunjuk dari JPU berkas diminta dipisahkan menjadi beberapa berkas atau istilah splitsing.
"Dan saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di splitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucap dia.
Sebelumnya, Polisi tangkap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.
Siskaeee ditangkap polisi di apartemen Student Castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Siskaeee kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.