Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang terseret kasus industri film porno lokal.
Tercatat, sudah tiga kali perpanjangan masa penahanan dilakukan oleh pihak kepolisian. Siskaeee saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Beredar Kabar Polisi Diserang Saat Gerebek Rumah Sekitar Asrama TNI AD di Medan, Ini Faktanya
Bentrokan Pengunjuk Rasa dan Polisi di Georgia Pecah, Massa Tolak UU Agen Asing
3 Polisi di Tangerang Dipecat, Dua Terlibat Narkoba dan Satu Telantarkan Anak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Surat Perintah Penahanan atau Sphan atas nama Siskaee pertama kali diterbitkan pada 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024.
Advertisement
"Sphan 20 hari," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Dia mengatakan, masa penahanan Siskaeee kemudian perpanjangan selama 40 hari terhitung pada 14 Februari 2024 sampai dengan 24 Maret 2024.
Kemudian, lanjut Ade Safri, dilakukan permintaan permohonan perpanjangan penahanan Ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan total 60 hari.
"Pengadilan pertama selama 30 hari yakni 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024. Kemudian, perpanjangan Pengadilan kedua selama 30 hari yaitu 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024," tandas dia.
Sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee belum juga diseret ke pengadilan terkait kasus industri film porno lokal.
Polisi beralasan, masih menunggu instruksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.